KAKI Hadir dalam OECD Fact-Finding Mission, Dorong Integritas dan Kepastian Hukum dalam Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Jakarta, Juni 2026 – Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), yang diwakili oleh Ketua KAKI, Erry Riyana Hardjapamekas, berpartisipasi dalam OECD Fact-Finding Mission dan Gap Analysis terkait OECD Anti-Bribery Convention sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia ke OECD.

Dalam pertemuan tersebut, KAKI menyampaikan perspektif sektor swasta mengenai tantangan dan peluang penerapan standar anti-penyuapan internasional di Indonesia. KAKI menegaskan bahwa penyelarasan dengan OECD Anti-Bribery Convention tidak hanya merupakan agenda pemberantasan korupsi, tetapi juga upaya memperkuat daya saing ekonomi, meningkatkan kepercayaan investor, dan menciptakan kepastian berusaha.

KAKI juga menyoroti meningkatnya risiko korupsi melalui pihak ketiga, pentingnya transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), serta perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai foreign bribery yang masih relatif baru bagi banyak perusahaan Indonesia.

Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya menjaga keseimbangan antara integritas dan kepastian hukum. Penegakan hukum yang kuat perlu diiringi dengan kejelasan regulasi agar dunia usaha dapat membedakan secara tegas antara tindak pidana korupsi, kesalahan administratif, dan risiko bisnis yang dilakukan dengan itikad baik.

KAKI meyakini bahwa keberhasilan implementasi OECD Anti-Bribery Convention tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan Indonesia membangun budaya integritas, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

KAKI Insight untuk OECD Fact-Finding Mission dapat diakses melalui:
https://bit.ly/KAKI-Insight-OECD