Gedung Prof. M. Sadli ( Gedung Magister Akuntansi ) Lt. 1 Jl. Salemba No.4, RT.4/RW.6, Kenari
Gedung Prof. M. Sadli ( Gedung Magister Akuntansi ) Lt. 1 Jl. Salemba No.4, RT.4/RW.6, Kenari
Jakarta - Pada Senin, 13 November 2023, Ketua KAKI, Bapak Erry Riyana Hardjapamekas diundang untuk menjadi pembicara pada Workshop KPK-UNODC bertajuk âReview Implementasi UNCAC di Indonesiaâ. KAKI menjadi satu-satunya pembicara dalam forum tersebut yang berasal dari pihak swasta. KAKI mengadvokasi pentingnya dunia usaha dalam mencegah korupsi dan bagaimana tindakan kolektif adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.
Bisnis memiliki peranan yang sangat penting untuk memerangi korupsi. Bisnis yang berintegritas dapat mengurangi opportunity dan loophole yang dapat muncul untuk melakukan tindakan korupsi. Dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), satu-satunya perjanjian multilateral anti korupsi internasional yang mengikat secara hukum, menegaskan peran penting sektor swasta dalam pemberantasan korupsi dalam article 12.
Upaya untuk mengatasi korupsi melalui undang-undang baru, praktik bisnis, dan inisiatif masyarakat sipil sedang meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Karena perdagangan lintas batas terus berkembang dan undang-undang anti-korupsi ekstrateritorial menekan perusahaan di seluruh dunia untuk melakukan bisnis yang beretika, perusahaan-perusahaan Indonesia juga perlu meningkatkan praktik mereka. Tren-tren ini berarti semakin sedikit tempat bagi pelaku bisnis korup untuk bersembunyi. Pada saat yang sama, memahami dan menerapkan langkah-langkah kepatuhan antikorupsi dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
KAKI beroperasi dengan model Collective Action Compliance. Setiap member companies menerima bimbingan dan bantuan dari koalisi dan memberikan kontribusinya sendiri kepada koalisi pada saat yang sama. Karena korupsi adalah masalah sistemik, bukan hanya masalah individu, tidak ada satu orang pun yang bisa menyelesaikannya sendiri. Sebaliknya, anggota KAKI berkumpul untuk meningkatkan standar di seluruh Indonesia dan menciptakan gerakan sektor swasta yang membuat perubahan bersama.
Perusahaan yang bergabung dengan KAKI berkomitmen untuk mengadopsi program kepatuhan dan etika anti-korupsi yang berkualitas tinggi â serangkaian komitmen, kebijakan, dan prosedur yang membantu perusahaan untuk melakukan sesuatu dengan cara yang benar dan melakukan hal yang benar. Jika dilakukan dengan baik, program ini membantu melindungi aset perusahaan, seperti karyawan, properti, dan reputasi, dari berbagai macam risiko.