Gedung Prof. M. Sadli ( Gedung Magister Akuntansi ) Lt. 1 Jl. Salemba No.4, RT.4/RW.6, Kenari
Gedung Prof. M. Sadli ( Gedung Magister Akuntansi ) Lt. 1 Jl. Salemba No.4, RT.4/RW.6, Kenari
KAKI bekerja sama dengan APINDO menyelenggarakan Members Gathering bertajuk "Melindungi Bisnis dari Suap dan Korupsi: Memahami dampak undang-undang anti korupsi terhadap bisnis & efektivitas sistem anti suap untuk melindungi perusahaan."
Tujuan utama acara ini adalah untuk menekankan pentingnya kepatuhan anti-suap dan memberikan informasi terkini bagi perusahaan mengenai peraturan dan kebijakan pemerintah terbaru terkait korupsi perusahaan. Fokus khusus diberikan pada amandemen Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023, sehingga para anggota dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi perusahaan mereka dari potensi kejahatan terkait suap dan kegiatan korupsi lainnya.Suap tidak hanya mengurangi keuntungan perusahaan dan meningkatkan risiko perusahaan terkena denda, namun juga dapat berujung pada pencabutan izin usaha jika perusahaan terbukti bersalah dalam kasus pengadilan tipikor. Selain itu, suap dapat menimbulkan hambatan bagi perusahaan dalam bersaing dan meningkatkan pangsa pasarnya.
Acara ini menyoroti pentingnya mematuhi Perma No.13 Tahun 2016, karena perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi atas kasus korupsi di Indonesia. Selain itu, perubahan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juga memperbesar peluang korporasi untuk dituntut jika tidak memiliki sistem pencegahan antikorupsi. Pembicara dalam acara tersebut antara lain Andi Ilham Said, Ketua Taskforce KAKI, Christina Desy, AVP Premium Content HukumOnline, dan Deden Kurniawan, Head of Legal, Corporate Communication, and Compliance PT Maxpower Indonesia. Acara ini dihadiri pula oleh Ketua Antarlembaga APINDO Sarman Simanjorang, Sekretaris Umum APINDO Aloysius Budi Santoso, dan dimoderatori oleh Noviandri Daftuni Pengurus Bidang Hubungan Antar Lembaga APINDO.